Diketahui bayi tersebut merupakan anak dari NK (21), rekan E dan B yang menjadi manusia silver di kawasan Pamulang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-Fachry mengatakan, pada Sabtu (25/9/2021) malam, pihaknya hanya mengamankan NK beserta bayinya, MFA, di kediamannya.
Sementara itu, E dan B tidak berada di rumah NK pada saat petugas mendatangi lokasi.
"Kami hanya mengamankan NK dan MFA. Enggak ada (E dan B). Terkait hal itu konfirmasi ke Polres dan ke Dinas Sosial terkait penanganannya," kata Muksin saat dihubungi.
Terpisah, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, E dan B yang mengajak anak NK menjadi manusia silver belum diketahui keberadaannya.
Menurut Tri, mayoritas manusia silver tersebut merupakan pendatang dari luar daerah dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kan anak kecil yang dijadikan manusia silver itu ternyata dibawa oleh teman ibunya. Sampai sekarang kami belum temukan keberadaannya karena mereka berpindah-pindah tinggal," ujar Tri.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi tindak lanjut kepolisian soal dugaan eksploitasi anak yang dilakukan E dan B dengan mengajak MFA menjadi manusia silver dan mengemis di jalanan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita Agustina belum merespons.
Sebelumnya, bayi berusia 10 bulan dicat warna silver dan dibawa mengemis di kawasan Pamulang, Tangsel. Potret bayi malang itu pun viral di media sosial pada Jumat (24/9/2021).
Diketahui, bayi berinisial MFA itu merupakan putra NK. Dia dibawa mengemis oleh rekan ibunya, E dan B.
Usai bayi yang dicat silver itu viral, Satpol PP Tangerang Selatan akhirnya mencari kebedaraan MFA dan NK.
MFA dan NK telah diamankan dan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Sabtu (25/9/2021) malam.
MFA dan NK kemudian dijemput oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dibawa ke Balai Rehabilitasi Anak di Bekasi, Jawa Barat, untuk ditangani lebih lanjut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengecam kasus bayi 10 bulan dicat warna silver dan dibawa mengemis tersebut.
Menurut Seto, tindakan tersebut sudah termasuk bentuk eksploitasi anak sehingga tidak dapat dibenarkan apalagi dibiarkan begitu saja.
"Itu jelas eksploitasi anak di bidang ekonomi. Tentu sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/20093291/pasutri-yang-ajak-bayi-jadi-manusia-silver-di-pamulang-belum-diketahui