JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) yang menyebut ada peraturan daerah yang khusus mengatur kegiatan Formula E.
"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Prasetio mengatakan, apa yang dilakukan Diskominfotik DKI Jakarta justru mengaburkan fakta yang ada dalam polemik Formula E.
Prasetio juga memastikan ajang balap mobil tersebut menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) triliunan rupiah itu merupakan ambisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Politikus PDI-P itu juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari APBD DKI Jakarta yang dikucurkan lewat Dinas Pemuda dan Olahraga dan penyertaan modal daerah (PMD) yang diberikan PT Jakarta Propertindo.
"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," ucap Prasetio.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Diskominfotik DKI Jakarta menyebut kegiatan Formula E ditetapkan dalam Perda dan bukan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Balap mobil listrik itu disebut kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI.
"Kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 Tahun 2019. Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama DPRD," tulis Pemprov DKI.
Dalam keterangan yang ditulis Pemprov DKI juga disebut biaya pelaksanaan per tahun Rp 150 miliar tidak dibayar oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/29/21480901/bantah-pernyataan-pemprov-dki-ketua-dprd-tak-ada-perda-tentang-formula-e