Kasus ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar berinisial MP di Depok, Jawa Barat.
Setelah komplotan ini ditangkap, diketahui bahwa jaringan ini cukup luas dan telah membuat uang palsu hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang pengedar berinisial MP dan TS serta dua orang pembuat berinisial H dan OD.
“(Pengedarannya) di Bogor ada, Depok ada, Jepara hingga Lampung juga ada,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan pada Kamis (30/9/2021).
“Pecahannya dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, sampai Rp 10.000,” kata dia.
Imran kemudian membeberkan modus mereka mengedarkan uang palsu.
Para pengedar membeli uang palsu itu kepada para pembuat. Contohnya, untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta, para pengedar membelinya seharga Rp 1 juta menggunakan uang asli.
Kemudian, uang palsu itu dibelanjakan sesuatu agar ia memperoleh kembalian uang asli.
“Misalnya dia belanja Rp 10.000, dia pakai uang palsu Rp 100.000. Nanti akan dapat kembalian Rp 90.000 dari pedagang berupa uang asli,” lanjut Imran.
Menurut Imran, para tersangka memanfaatkan warung-warung tradisional. Mereka akan melihat kondisi keramaian di sekitar sebelum belanja sesuatu menggunakan uang palsu.
Dari sisi pembuat, tersangka H yang ditangkap di Bandung serta OD yang diringkus di Bojonggede rupanya mempunyai alat produksi sendiri.
“Inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama-sama di LP dulunya,” kata Imran, mengonfirmasi bahwa kedua pembuat uang palsu merupakan residivis.
Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.
Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenai Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/30/17264761/punya-jaringan-hingga-lampung-begini-modus-pengedar-uang-palsu-yang