Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di dekat ujung jalan kawasan Stasiun MRT Blok A.
Polisi tampak memberhentikan sejumlah pengendara motor yang melawan arah.
Tampak pengendara motor lainnya langsung berputar arah begitu melihat polisi menilang kendaraan yang melawan arah.
Panit Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Ipda T Fredy Panjaitan mengatakan, penilangan dilakukan untuk menertibkan pengendara motor yang melawan arah di sekitar Stasiun MRT Blok A.
Ia mengatakan, kegiatan penertiban lalu lintas dilakukan saat arus balik aktivitas kerja.
“Sejauh sekitar 40 tilang, dari yang masih sekarang satu kendaraan mobil sedan, dan 39 kendaraan motor. Itu dominannya sepeda motor yang melawan arah,” ujar Fredy saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis sore.
Fredy menyebutkan, pelanggar lalu lintas yang melawan arah didominasi oleh pengendara motor.
Fredy menyebutkan, para pengendara motor melanggar Pasal 287 ayat 1 tentang Marka Jalan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi diimbau masyarakat tidak melawan lalu lintas di MRT Blok A karena dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Fredy.
Ia mengatakan, rata-rata pengendara motor mengaku melawan arah untuk mempersingkat waktu.
Diketahui, pengguna jalan dari arah Jalan Panglima Polim harus memutar lewat Jalan Dharmawangsa ke arah Jalan RS Fatmawati.
“Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian ada yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar putaran arus tanjakan SMA 46. Mereka mau cepat alasan pengendara,” ujar Fredy.
Seorang pengendara motor yang ditilang, Toto, mengaku sedang terburu-buru sehingga memutuskan melawan arah di sekitar Stasiun MRT Blok A. Ia pun melihat dan pengendara motor lainnya yang melawan arah.
“Ngelawan arah ini biar cepat aja. Lagi buru-buru soalnya,” kata Toto saat ditilang polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/30/18422021/lawah-arah-di-sekitar-stasiun-mrt-blok-a-39-pengendara-motor-ditilang