Kedua tersangka itu, yakni PBB dan RS, petugas Lapas Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin.
"(PBB dan RS) sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Rika berujar, PBB dan RS dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib.
Setelah dinonaktifkan, untuk sementara ini, kedua petugas lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
"Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," papar dia.
Sementara itu, tersangka baru lainnya berinisial JMN yang merupakan warga binaan tetap dipenjara di Lapas Kelas I Tangerang.
"(JMN) tetap di lapas," katanya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa ketiga tersangka baru itu pada Jumat ini.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan napi itu.
Adapun mereka dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Polisi mengungkapan penyebab korsleting listrik hingga terjadi kebakaran di Lapas Tangerang.
Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
Diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/14481791/kemenkumham-nonaktifkan-2-tersangka-baru-kasus-kebakaran-lapas-tangerang