JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki dugaan adanya praktik jual beli senjata untuk tawuran.
Senjata tajam beraneka ragam ukuran kerap digunakan dalam aksi tawuran.
“Tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan (senjata tajam untuk tawuran), bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan, akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat (1/10/2021) siang.
Alex menyebutkan, pihaknya akan menelusuri modus penjualan senjata tajam untuk tawuran. Sejauh ini, pelaku tawuran mengaku mendapatkan senjata tajam untuk tawuran dari kelompoknya.
“Nanti akan coba kami telusuri semoga tindaklanjut Polsek Tebet mengungkap seterang benderangnya perkara ini,” kata Alex.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, penjualan senjata tajam dilakukan melalui media sosial Instagram.
Pelaku menawarkan dengan mengunggah foto senjata tajam beserta deskripsi ukurannya.
Kemudian, masalah harga nantinya ditanyakan lewat Direct Message.
Sebelumnya, polisi menangkap belasan orang yang kerap terlibat tawuran di Tebet.
Adapun polisi menyita 11 senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
Polisi menemukan senjata tajam tersebut di rumah salah satu pelaku tawuran dan juga ketika menangkap pelaku di lokasi tawuran.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial DF (16) bahkan menjadikan kamarnya tempat penyimpanan senjata tajam untuk tawuran. Selain itu, senjata tajam ditengarai milik masing-masing pelaku tawuran.
“Dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polsek Tebet, kami berhasil melaksanakan preventive strike. Artinya belum terjadi tawuran, mereka baru tantang menantang antar kelompok di Instagram, kami berhasil mengamankan,” ujar Alex.
Alex mengatakan, sebanyak 11 pelaku diamankan di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Tiga pelaku lainnya diringkus di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis, 30 September 2021.
“Yang mirisnya, masyarakat yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang,” tambah Alex.
Alex mengatakan, para pelaku biasa melakukan tawuran di kawasan Tebet pada akhir pekan.
Ia menambahkan, para pelaku tawuran biasanya berkomunikasi atau saling tantang menantang lewat Instagram.
Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial ENP (26) berperan sebagai admin Instagram @mentengdalam.official. ENP diketahui kerap memprovokasi terjadinya tawuran di kawasan Tebet lewat media sosial.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.
Selain itu, polisi menerapkan pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/16590291/polisi-selidiki-praktik-jual-beli-senjata-tajam-untuk-tawuran-di