Salin Artikel

Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

Namun ada perbedaan sikap antara Jokowi dan Anies dalam menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Jokowi Banding

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tiga menterinya yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hakim itu.

Pihak Istana maupun kementerian awalnya tidak terbuka soal langkah banding ini. Informasi awal bahwa pemerintah telah mengajukan banding disampaikan pihak koalisi warga Ibu Kota selaku penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyebutkan, pengajuan banding itu dilakukan pada Kamis (30/9/2021) pada detik-detik terakhir.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat kemarin.

Kompas.com kemudian mencoba untuk mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Istana Kepresidenan. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono enggan mengonfirmasi apakah Jokowi mengajukan banding atau tidak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian LHK.

"Terkait banding ini yang harus menjawab KLHK sebagai kementerian teknis yang fronting untuk isu ini. Keputusan Presiden selalu didasari masukan/rekomendasi dari menteri-menterinya," kata Dini.

Kompas.com lalu menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro. Ia membenarkan bahwa keputusan banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ia betul (banding sudah diajukan)," ujar Sigit, Jumat.

Sigit mengatakan, pemerintah pusat mengajukan banding karena merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta. Ia membantah langkah banding ini dilakukan karena pemerintah mengendepankan ego.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata dia.

Anies Menerima Putusan

Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.

Bersama unggahan itu, Anies turut mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Jakarta dengan langit biru cerah.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga.

Untuk itu, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019.

"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A" kata Anies.

Anies mengklaim, sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Penggugat Kecewa Jokowi Banding

Warga yang menjadi penggugat dalam perkara ini menyatakan kecewa dengan langkah pemerintah pusat mengajukan banding.

"Kami kecewa karena ini kayak urusan menang kalah, padahal ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih seluruh warga Jakarta," kata Adhito Harinugroho, salah satu penggugat.

Adhito menegaskan, perintah pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan para menteri.

"Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," katanya.

Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, juga mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang enggan menjalankan putusan pengadilan dan justru mengajukan banding.

Yuyun sejak awal mengajukan gugatan terkait polusi udara ini bersama sejumlah warga lain agar cucunya bisa menghirup udara bersih. Namun ia heran mengapa pemerintah kukuh menolak menjalankan perintah pengadilan untuk menyediakan udara bersih.

"Padahal Pak Jokowi dan para menteri juga punya cucu yg masih balita. Pemerintah ini suka lupa komitmen pembangunan berkelanjutan," katanya.

Ayu Eza Tiara menilai langkah Presiden Jokowi untuk banding makin menghambat upaya mewujudkan udara bersih di Jakarta.

Meskipun Anies tidak ikut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, namun upaya mewujudkan udara bersih akan tetap terhambat. Sebab, Anies dinilai tidak bisa bekerja sendirian. Butuh bantuan pemerintah pusat dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Ketika Gubernur DKI tak mengajukan banding, dia harus membuat rencana yang terukur untuk memperbaiki kualitas udara. Permasalahannya bagaimana Gubernur bisa bikin kebijakan kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat. Tentu itu akan sulit," kata Ayu.

Ayu menilai sikap Presiden Jokowi dan para menterinya yang memutuskan banding ini cukup aneh. Padahal, perintah pengadilan kepada pemerintah pusat sebenarnya tidak terlalu banyak dan bentuknya lebih bersifat pengawasan atas kinerja Gubernur.

Justru dalam putusan itu, Gubernur Anies yang mendapatkan banyak pekerjaan rumah untuk membenahi kualitas udara Jakarta.

"Saya pikir langkah banding ini hanya dilakukan untuk ego pemerintah yang tidak mau kalah," kata Ayu.

Isi Putusan

Putusan soal masalah polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Pada 4 Juli 2019, mereka menggugat tujuh pejabat negara agar melakukan sejumlah langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Majelis hakim dalam putusannya kemudian memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

Lalu, Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV juga diminta untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Terakhir, Majelis hakim juga memberikan Gubernur DKI selaku tergugat V sederet PR untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/02/08092151/divonis-bersalah-atas-polusi-udara-jokowi-banding-anies-menerima

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke