Pernyataan tersebut ditegaskan Anies melalui unggahan di akun Instagramnya.
"Lebih cepat, penyintas Covid-19 dengan tingkat gejala ringan-sedang, kini dapat divaksinasi minimal 1 bulan setelah sembuh," tulis Anies, Minggu (3/10/2021).
Sedangkan penyintas Covid-19 dengan riwayat gejala berat baru bisa divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
"Untuk penyintas gejala berat, anjuran yang berlaku tetap menunggu 3 bulan setelah sembuh," kata Anies.
Warga Jakarta bisa mengecek kuota vaksinasi melalui http://qrco.de/kuotavaksinjaki.
Adapun berdasarkan data hingga 28 September, sebanyak 118,8 persen warga DKI Jakarta dari target sasaran 8.941.211 orang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara dosis kedua baru dijangkau 88,25 persen warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/04/17303701/penyintas-covid-19-di-jakarta-bisa-divaksin-setelah-satu-bulan-sembuh