Wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Status yang sama juga berlaku di kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 kal ini, pusat kebugaran atau fitness center sudah dibuka kembali. Kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Satuan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
6. Kegiatan Konstruksi
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaahdengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat Lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
10. Kegiatan pada moda transportasi umum
Maksimal penumpang 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/12512241/aturan-ppkm-level-3-jakarta-terbaru-hingga-18-oktober
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan