Langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, karena banyak warga yang ke mal.
"Kita kan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen, terus vaksin kita 66,1 persen," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (5/10/2021).
Rahmat berujar, dengan catatan tersebut, tidak masalah jika anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Kalau di DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi? Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada," ujarnya.
"Kasian juga warga kita yang harusnya bisa menikmati dari proses kepatuhan. Sekarang sudah turun harus terus nunggu daerah lain atau aglomerasi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat kembali memberikan kelonggaran terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah memperluas wilayah yang kini memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal.
Penambahan sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level III yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Catatan tersebut terlampir di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/15450181/pemkot-bekasi-segera-izinkan-anak-usia-di-bawah-12-tahun-masuk-mal