“Pasti ada sanksinya dari sekolah. Bentuknya gini, kalau dulu kan aturannya KJP dan sebagainya tergantung dari mana pelakunya. Nanti kan dipilah-dipilah,” ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 2, Abd Rachem, Selasa (4/10/2021) sore.
Menurut Rachem, pembinaan untuk pelajar yang terlibat tawuran bisa dimulai dari pemanggilan orangtua. Sanksi akan ditentukan pihak sekolah.
“Misalnya kami panggil orangtuanya. Karena pembinaan itu ada tiga tungku. Di sekolah, di rumah, dan di jalan. Tapi kadang-kadang kalau sudah terjadi tawuran, ini fokusnya adalah sekolah mana. Sanksi pasti ada. Pergubnya ada,” ujar Rachem.
Ia mengatakan, pencabutan KJP bisa menjadi bagian dari pembinaan untuk pelajar yang terlibat tawuran.
Tawuran pelajar terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, dekat Gang Harapan, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin sore kemarin.
Seorang warga sekitar Gang Harapan, Mamang (45) mengatakan, tawuran terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Mamang, sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Ada pelajar yang memakai seragam SMA. Ia mengatakan, ada sekitar 20 orang yang terlibat tawuran. Mereka menggunakan sepeda motor.
Tawuran pelajar terseut terekam kamera dan beredar di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah pelajar membawa senjata tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/18344681/kjp-pelajar-yang-terlibat-tawuran-di-lenteng-agung-terancam-dicabut