Oleh karena itu, merujuk standar PSI, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi telah menggelembungkan dana reses.
Michael menyebutkan, PSI tidak mengikuti standar Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada penggelembungan dana.
"Jadi kalau di Sekwan punya task sendiri, terserah, tapi di kami ada mekanisme yang kami lakukan mengacu kepada standar integritas dan akuntabilitas yang kami punya," kata Michael saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/10/2021).
Michael menjelaskan, standar akuntabilitas dari PSI sudah dianggap final dan harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Viani tidak mengikuti standar tersebut sehingga dinilai melakukan penggelembungan dana reses sesuai pemeriksaan tim pencari fakta PSI.
"Kepada seluruh anggota DPRD dan itu sesuatu yang harus diikuti gitu, standar akuntabilitas dan memenuhi standar tersebut karena itu kan pegangan kami sebagai parpol, sebagai organisasi," ujar Michael.
Sebelumnya, Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, tidak ditemukan penggelembungan dana reses dari laporan reses milik Viani Limardi.
Augustinus mengatakan sudah melakukan verifikasi data laporan dana reses Maret 2021 untuk Viani Limardi dan tidak ditemukan unsur penggelembungan dana.
"Tidak ada penggelembungan dana reses, tidak ada," kata Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Rabu.
Augustinus menjelaskan, laporan dana reses Viani diterima Sekretariat DPRD DKI pada April 2021.
Menurut Augustinus, tidak ada penggelembungan yang dilakukan Viani.
"Penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujar Augustinus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/13301771/nyatakan-viani-limardi-gelembungkan-dana-reses-dpw-psi-kami-punya-standar