“Kalau ada yang bawa senjata tajam, tawuran, saya proses. Saya sudah kasih tahu, saya ingatkan ya,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya di SMK PGRI 23 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Endang mengatakan, para pelajar yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun.
“Kemudian ada Pasal 338 kalau sampai membunuh, penganiayaan Pasal 351, dan lainnya,” kata Endang.
“Jangan sok-sok ngajak tawuran. Jangan pikir punya nyawa serep. Kalau masuk rumah sakit, mati, siapa yang repot,” lanjut Endang.
Ia meminta pelajar di wilayah Jagakarsa segera pulang ke rumah setelah menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ia meminta pelajar fokus dan memanfaatkan waktu untuk belajar.
“Adik-adik di sini (Jagakarsa) tugasnya belajar dan belajar. Bukan berangkat dari rumah, malah tidak sekolah. Ini tidak benar,” ujar Endang.
Polsek Jagakarsa mendatangi SMK PGRI 23 pada Rabu pagi guna menyosialisasikan bahaya tawuran dan pencegahannya.
Endang berujar, sosialisasi pencegahan dilakukan menindaklanjuti adanya peristiwa tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung pada Senin lalu.
“Ini (kedatangan Polsek Jagakarsa) salah satunya kami ingin melakukan semacam pencegahan agar tidak terjadi tawuran. Kami tadi memberikan imbauan kepada adik-adik siswa didik di SMK PGRI 23 agar mereka tidak melakukan tawuran,” ujar Endang.
Endang menyebutkan, pihaknya mengimbau pelajar-pelajar di SMK PGRI 23 tak terlibat tawuran. Ia mengatakan, aksi tawuran merugikan semua pihak.
“Tidak ada yang untung, pastinya adanya rugi. Yang luka masuk rumah sakit, yang melakukan penganiayaan tentunya akan berkaitan dengan proses hukum,” tambah Endang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/13541271/polisi-ingatkan-pelajar-jangan-sok-ngajak-tawuran-jangan-pikir-punya