Perempuan itu baru saja membuat laporan karena mengaku dilarang bertemu sang anak oleh mantan suaminya, AT. Laporan itu terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Aelin, anak perempuannya saat ini berada di salah satu unit apartemen milik mantan suaminya.
Dia pernah mendatangi apartemen itu untuk bertemu anaknya, tetapi dihalangi oleh polisi suruhan mantan suaminya.
"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum Polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen. Oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan, saya tidak boleh ketemu anak saya," ujar Aelin.
Aelin mengaku tidak mengetahui oknum polisi tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa oknum polisi tersebut turut membantu mantan suaminya untuk menghalangi dia bertemu anaknya.
Aelin pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.
"Masih diselidiki Propam, jadi saya tidak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuannya atau segala macam," kata Aelin.
Aelin mengaku sudah sekitar satu tahun tidak bertemu anaknya. Dia pun sulit menghubungi sang anak lewat video call, padahal sebelumnya diperbolehkan.
"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelin.
Aelin berharap kasus yang dialaminya ini dapat ditangani dengan cepat. Sebab, saat terakhir kali berkomunikasi dengan anaknya, sang anak meminta untuk tinggal bersama Aelin.
"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kayak orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," ucap Aelin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/17450581/wanita-ini-lapor-ke-polda-metro-mengaku-sulit-bertemu-anak-karena