Namun revitalisasi itu menuai kontroversi karena harus menebang pepohonan. Belakangan, revitalisasi itu juga harus terhenti pengerjaannya karena terhambat aturan.
Tebang 205 Pohon
Rencana Revitalisasi Monas sudah direncanakan Pemprov DKI sejak 2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran sebesar Rp 114,47 miliar untuk revitalisasi.
Revitalisasi Monas pun akhirnya dimulai pada November 2019, setelah penandatanganan kontrak antara DKI Jakarta dengan pemenang lelang, yaitu PT Bahana Prima Nusantara.
Pengerjaan dimulai dari sisi selatan Monas yang berhadapan dengan kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, proyek ini langsung menuai kontroversi karena penebangan pohon. Total, ada 205 pohon di sisi selatan Monas yang ditebang demi membuat lahan itu menjadi plaza beralaskan beton.
Pemandangan pohon rindang di sebagian sisi selatan Monas tak bisa dijumpai lagi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, plaza dibuat sedemikian rupa sebagai wadah ekspresi warga di setiap sisi Monas.
Katanya, membangun sisi selatan Monas sebagai plaza merupakan cara mengembalikan Monas ke desain awal saat baru dibangun.
"Di dalam rancangan dulu yang pernah ditetapkan itu kan sebenarnya kayak plaza, cuma di dalam praktiknya ditanami pohon," kata Heru pada Januari 2020.
Heru menyebutkan, tidak seharusnya pelataran sisi selatan Monas ditanami pohon. Itulah sebabnya, dalam perjalanan revitalisasi, pohon yang puluhan tahun sudah tertanam di sisi selatan Monas harus tercerabut.
Namun, catatan sejarah berkata lain. Monas beberapa kali mengalami revitalisasi yang justru menambah rimbunan hutan kota di tempat itu.
Pada 1973 misalnya, Monas sengaja dibangun untuk dijadikan hutan di tengah kota Jakarta. Nama proyeknya Taman Monas, proyek menanam ribuan pohon di lahan Monas, dipimpin oleh kepala proyek Ediwan Sukiman.
Setidaknya ada 1.558 pohon berukuran besar yang ditanam di area Monas saat itu.
Program itu bukan tanpa tujuan. Dikutip dari Litbang Kompas, Ediwan mengatakan, proyek pohon rindang di Monas dimaksudkan agar masyarakat bisa merasakan rekreasi di tengah kota.
Taman Monas akan terasa sejuk ketika matahari terik dan mengurangi cahaya masuk untuk penerangan taman kota.
"Tempat rekreasi, tempat tempat duduk yang nyaman, rerumputan, pohon-pohon rindang sehingga siang hari pun akan tetap sejuk," kata Ediwan.
Penambahan jumlah pohon di kawasan Monas juga dilakukan pada Juli 1995. Jalan beraspal selebar 50 meter yang mengelilingi Tugu Monas direncanakan diubah menjadi taman.
Terhenti
Kebijakan revitalisasi kawasan Monas juga sempat mendapat penolakan dari pihak Istana Negara hingga akhirnya membuat proyek itu tertunda.
Penolakan dari Istana datang pada 27 Januari 2020. Kala itu pihak Istana Negara melalui Menteri Sekertariat Negara Pratikno menganjurkan agar Anies memberhentikan proyek tersebut untuk sementara waktu.
Hal itu lantaran Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk distop dulu," kata Pratikno saat itu.
Namun, resistensi dari Istana tak membuat Pemprov DKI lantas membatalkan proyek revitalisasi yang telah berjalan. Pemprov DKI akhirnya melakukan sejumlah prosedur hingga mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melanjutkan revitalisasi.
Akhirnya, revitalisasi sisi selatan Monas pun rampung pada pertengahan 2021. Namun, proyek revitalisasi itu berhenti pada sisi selatan saja. Padahal, sejak awal revitalisasi direncanakan untuk seluruh kawasan Monas.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, revitalisasi seluruh kawasan Monas akhirnya terhenti karena terhalang aturan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI berencana mengusulkan revisi Keppres itu kepada pemerintah pusat. Namun, revisi itu juga harus tertunda karena menunggu kepastian perpindahan kawasan Ibu Kota ke Kalimantan.
"Kan (revisi) Keppres dulu nih, karena berkaitan dengan (perpindahan) kawasan Ibu Kota, nanti kalau kita usulkan bisa PRK (panduan rancang kota) jadi lebih simpel, jadi bisa kita kerjakan," kata Heru pada 20 Agustus 2021.
Revisi Keppres itu, kata Heru, akan diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dipastikan Ibu Kota berpindah ke Kalimantan.
"Kalau kami susun (PRK sekarang), nanti (saat berstatus masih) Ibu Kota akan seperti apa kasusnya. Kalau udah yakin di sana (pindah ke Kalimantan) pasti berbeda konsep," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/11/09061041/revitalisasi-monas-ala-anies-sudah-tebang-ratusan-pohon-ujungnya-tertunda