Saat beraksi, para pelaku tak segan membacok korban jika mencoba mempertahankan barang berharga atau melakukan perlawanan.
"Ada tiga kasus yang semuanya ini adalah pencurian dengan kekerasan. Mereka sifatnya berkelompok dan melakukan kekerasan kepada korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Yusri mengatakan, kasus begal pertama terjadi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada September 2021.
Ada empat dari lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus begal terhadap korban A.
Saat beraksi, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari joki hingga eksekutor yang mengambil hingga membacok korban jika melakukan perlawanan.
"Lalu kasus di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Korban saudara FF. Tersangka ada lima yang berhasil diamankan. Korban pada saat itu mengalami tiga kali bacokan, di punggung, lengan dan pundak sebelah kiri," kata Yusri.
Kasus pencurian sepeda motor juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Ada dua tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya kapten dari aksi begal itu.
Adapun modus yang dilakukan serupa dengan dua kelompok begal di kawasan Bekasi.
Mereka lebih dahulu berkeliling di tempat sepi untuk mengincar korban yang mengendari sepeda motor.
"Modus sama, mencari sasaran di tempat yang sepi, bila melihat korban kemudian diberhentikan dan mengeluarkan celurit mengancam untuk mengambil barang berharga," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/11/16311381/polisi-tangkap-11-begal-yang-beraksi-di-bekasi-dan-tangerang-pelaku-kerap