JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menanggil anak penyanyi lawas ND, ON untuk diperiksa terkait dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil pada Kamis (14/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan kedua ini dilakukan terhadap ON dan satu orang lain, RAF untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penipuan itu.
"Hari Kamis, kami undang lagi yang bersangkutan untuk diambil keterangannya. Karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan ke ON. Biasanya jam 10 pagi," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengungkapkan, pemeriksaan tambahan terhadap ON dan RAF dilakukan untuk melengkapi penyelidikan sebelum gelar perkara.
Apabila ON dan RAF dapat memenuhi pemeriksaan kedua, pada Kamis, penyidik akan melakukan gelar perkara dugaan kasus penipuan bermodus penerimaan PNS pada Jumat (15/10/2021).
"Mudah-mudahan Kamis datang, sehingga Jumat bisa lakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," ucap Yusri.
Diketahui, setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Kini sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat (24/9/2021).
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odie.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/13101091/besok-polisi-periksa-kembali-anak-penyanyi-nd-soal-kasus-penipuan