Kuasa hukum Zaim mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara beranggapan bahwa sejak awal, tidak ada masalah dengan koin emas-perak dan pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim.
"Melihatnya jangan dipotong di pasar muamalah. Koin emas dan perak tadi itu bagian dari pelaksanaan zakat mal yang standarnya bahkan diatur dalam peraturan menteri agama," kata pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Peraturan yang disebut Erlangga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Di sana, tertera perhitungan zakat menggunakan emas dan perak.
Erlangga menyebutkan, Zaim kemudian mengkonkretkan itu dengan caranya sendiri. Koin dinar-dirham ini dibeli dari PT Antam dan PT Bukit Mas beserta dengan pajaknya.
Sehingga, dinar-dirham di sini bukan mata uang, tetapi sama saja seperti logam mulia kena pajak pada umumnya, koin wahana permainan, atau kartu memesan makanan di food court.
"Ketika koin emas dan perak itu dititipkan kepada beliau kemudian disalurkan, termasuk juga zakat beliau, kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat, tentu perlu media untuk menjadikannya bisa ditukar dengan kebutuhan para penerima zakat. Maka, diselenggarakan pasar muamalah, yang di sana tersedia barang pokok," jelas Erlangga.
Ia menyebutkan, pasar muamalah ini tidak hanya memfasilitasi barter koin dinar-dirham dengan kebutuhan pokok.
Pasar ini beroperasi laiknya pasar pada umumnya. Orang-orang umum di luar penerima zakat juga bebas saja datang ke sana.
"Faktanya 80 persen transaksi yang ada di sana menggunakan rupiah. Pengunjung lain yang bukan penerima zakat, kemudian dia pengin membeli, juga dipersilakan karena memang esensinya koin emas dan perak ini adalah komoditas atau barang kena pajak seperti logam mulia," jelas Erlangga.
"Intinya, penggunaan dinar-dirham ini kan digunakan oleh para penerima zakat. Kemudian, jika ia ingin menukarkan dalam bentuk riil, kebutuhan pokoknya, maka ia tukarkan secara barter di pasar muamalah," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/16030301/zaim-saidi-divonis-tak-bersalah-pengacara-jelaskan-tujuan-dinar-dirham