Korban berinisial ZR (16) dan RCL (16) beberapa kali disetubuhi oleh para pelaku.
“Ya hampir semuanya (pelaku menyetubuhi korban),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Azis mengatakan, para pelaku mulanya memacari korbannya. Setelah itu, mereka memanfaatkan para korban dengan menjualnya ke pria hidung belang.
Para pelaku sengaja menceburkan dua anak baru gede (ABG) tersebut ke dunia prostitusi online.
Fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menangkap para pelaku.
“Kemudian mereka kami amankan dan kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak (korban),” kata Azis.
Komplotan pelaku, lanjut Azis, merekrut dua gadis tersebut dengan cara berteman terlebih dahulu. Para pelaku kemudian mendekati dua gadis tersebut untuk dijadikan pacar.
“Kemudian mereka dijajakan, diiming-imingi uang,” kata Azis.
Azis menyebutkan, dua gadis tersebut terpengaruh oleh iming-iming para pelaku.
Dua gadis tersebut kemudian menuruti ajakan para pelaku untuk dijual secara online.
“Mereka ini perkawanan cukup lama, kami masih dalami rangkaian berikutnya. Ya, awalnya mereka (korban) gak paham, tapi karena diiming-imingi dengan uang dan lain sebagainya, tergiurlah (korban),” ujar Azis.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan mengantar-jemput korban saat melakukan prostitusi.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya berperan sebagai muncikari. Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.
Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/17290901/prostitusi-di-kalibata-city-selain-dijual-ke-pria-hidung-belang-korban