Asep mengatakan, kompensasi yang ditambah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.
"Bertambah sekitar 6.000 (kepala keluarga)," ujar Asep saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Asep menjelaskan, penambahan kompensasi dikarenakan dalam perjanjian lama hanya warga di tiga kelurahan yang mendapat BLT.
BLT senilai Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan sebelumnya diberikan kepada 18.000 KK dan kini bertambah 6.000 KK sehingga jumlah kompensasi baru yang dibayar Pemprov DKI untuk 24.000 KK.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu (kelurahan) lagi," ujar dia.
Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk membayar nilai kompensasi tersebut apabila sesuai dengan formula dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPST Bantargebang.
"Dan itu sudah disepakati oleh Pemkot Bekasi. Selama ini kami masih sesuai dengan (perhitungan) Pemprov DKI, tidak ada konflik maupun hal-hal yang mengganggu besaran dana kompensasi," ujar dia.
Dengan disetujuinya kenaikan jumlah penerima kompensasi, Asep berharap penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bisa segera terlaksana.
"Sedang proses revisi adendum PKS. Target kami dengan Kota Bekasi bisa selesai tanda tangan sebelum (berakhirnya PKS lama) tanggal 26 Oktober," ujar Asep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/17393371/pemkot-bekasi-minta-pemprov-dki-tambah-dana-kompensasi-dalam-perjanjian