Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun lalu, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 6 Oktober 2021 lantaran korban dan orangtuanya ditekan oleh terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Nuralamsyah, mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dan kerap bertemu di lokasi kerja pelaku.
Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban sejak 2018.
"Jadi anak ini (korban) kenal di pasar, dijemput sama pelaku. Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Nuralamsyah kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Alamsyah berujar, selama tiga tahun tersebut, korban tidak berani menceritakan tindakan asusila yang diterimanya kepada siapa pun.
"Baru di akhir September si anak berani melaporkan ke orangtuanya bahwasanya sudah terjadi pelecehan seksual selama tiga tahun," ujarnya.
Alamsyah bertutur, setelah mendengar cerita sang anak, orangtua korban ingin melapor ke polisi, tapi saat itu mereka ditawari untuk berdamai.
Namun, permasalahan makin rumit sehingga keluarga korban mencari cara lain dengan berkonsultasi ke Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana.
"Kami mengkaji dan ini murni pelecehan seksual, dalam tekanan anak, kami sampaikan ke orangtua maunya seperti apa, dan si korban itu sendiri. Akhirnya mereka meminta pendamping untuk proses hukum," ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Korban sudah divisum.
"Tanggal 7 (Oktober 2021) diarahkan dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum. Hasil visum belum diambil dari pihak keluarga, mungkin hari ini sudah keluar hasilnya," ujar Nuralamsyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/18043081/seorang-gadis-diduga-jadi-korban-pelecehan-seksual-sejak-2018-oleh-phl