TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT Indo Tekno Indonesia (ITN) di Cipondoh, Kota Tangerang, mengoperasikan 10 aplikasi pinjol yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, selain 10 aplikasi pinjol ilegal itu, PT ITN juga mengoperasikan tiga aplikasi lain yang legal.
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal," ucapnya pada awak media, Kamis (14/10/2021).
Melalui 13 aplikasi tersebut, PT ITN memiliki banyak klien yang meminjam uang dengan besaran yang bervariasi.
Yusri mengatakan bahwa kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu menagih klien mereka dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media.
Proses penagihan juga disertai ancaman yang menyebabkan klien mereka merasa resah dan dirugikan.
"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos," urainya.
Oleh karena itu, pihaknya menggerebek dan menyegel PT ITN pada Kamis ini.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang garis polisi.
Selain menyegel kantor tersebut, lanjutnya, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini. Akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi ini akan kita police line dan akan didalami semuanya," urai dia.
Yusri menyebut, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.
"(Kerugian) masih kita dalami," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/16280651/operasikan-10-aplikasi-pinjol-ilegal-pt-itn-di-cipondoh-disegel-polisi