Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berujar, ancaman itu dilakukan agar peminjam uang ke perusahaan tersebut segera membayar utangnya.
Selain itu, PT ITN juga mengancam kliennya secara langsung.
"Ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjam online tidak membayar, akan diancam," ungkap Yusri kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
"Kedua, penagihan melalui medsos atau telepon, bahkan di medsos (WhatsApp) dengan ancaman gambar pornografi," imbuhnya.
Yusri menyebutkan, oleh karena ancaman itu, banyak peminjam di PT ITN merasa resah dan dirugikan.
Oleh karenanya, polisi menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak 2018 itu pada Kamis ini.
Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
"Ada 32 orang yang kami amankan di lokasi ini. Akan kami bawa dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi ini akan kami police line dan akan didalami semuanya," kata Yusri.
Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban.
"(Kerugian) masih kami dalami," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal, sedangkan 10 aplikasi lainnya tak terdaftar di OJK alias ilegal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/17040491/perusahaan-pinjol-ilegal-di-cipondoh-tagih-kliennya-dengan-kirim-konten
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan