JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal selama sebulan terakhir.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021).
Hari ini, Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis.
Sebanyak 32 orang langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman atas kasus itu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat nuga menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/17075621/bongkar-pinjol-ilegal-polisi-amankan-40-aplikasi-dalam-sebulan