Salin Artikel

Kejari Jakbar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakbar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyampaikan, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI telah selesai dilakukan.

”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Reopan.

Reopan mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.

"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.

Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/19345351/kejari-jakbar-tahan-tersangka-kasus-korupsi-dana-bos-smkn-53-jakbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke