Hasil penghitungan kerugian negara itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI itu dikirim melalui Surat Nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.
”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Reopan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Dua tersangka kasus korupsi tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," kata Dwi, Kamis.
Dia mengungkapkan, penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/07405951/dugaan-korupsi-dana-bos-di-smkn-53-jakbar-disebut-rugikan-negara-rp-23