Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.
Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.
"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu Sri Bintoro.
NP diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Wahyu menyebut pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.
Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).
Belum ada penjelasan tentang kondisi medis FA
Saat ditanya mengapa FA sempat kejang usai dibanting NP, Wahyu mengatakn belum mengetahui penjelasan medisnya. Menurut Wahyu, karena FA masih menjalani pengobatan, rekam medisnya masih bersifat rahasia.
Di sisi lain, berdasar pemeriksaan awal, FA memiliki kesadaran penuh meski telah dibanting. Wahyu menyatakan, usai dibanting anak buahnya, FA tidak pingsan.
"Memang kemarin kondisinya langsung istirahat sebentar dan duduk dan tidak ada pingsan," kata dia.
Meski demikian, pihaknya memberikan opsi FA untuk diperiksa di RS lain. Korban kemarin telah diperiksa di RS Harapan Mulya, Tigaraksa.
"Bila diperlukan, akan saya ajak ke RS yang berbeda untuk betul-betul mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan (FA)," ujarnya.
Wahyu mengatakan, pemeriksaan kesehatan FA dapat dilakukan di sejumlah RS lain di Tangerang, seperti RS Metro atau RS Ciputra.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS lain dapat dijadikan pembanding hasil pemeriksaan di RS pertama.
"Ya sebagai second opinion ya, second opinion bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan (FA)," ujar Wahyu.
Desakan copot jabatan
Setelah peristwa polisi membanting FA, muncul desakan agar Wahyu dicopot dari jabatannya. Desakan itu disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat menanggapi desakan itu, Wahyu tidak secara langsung menyatakan apakah dia siap atau tidak jika jabatannya dicopot.
"Saya pejabat publik dan jabatan adalah amanah, kami punya atasan dan kami melaksanakan tugas berdasadkan perintah dari pimpinan," ungkapnya.
Peristiwa FA dibanting polisi itu terjadi pada Rabu lalu. Saat itu FA yang tergabug dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terekam dalam video pendek. Dalam video tersebut tampak FA dipiting lehernya lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan cukup keras.
Seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/08513561/brigadir-np-yang-banting-mahasiswa-diamankan-di-polda-banten