"Tuntutannya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yakni denda Rp 1 juta subsider 1 bulan (penjara)," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Suganda didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yaitu yang dijadikan dasar tuntutan, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHP. Atau, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan Suganda berawal ketika ia kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
Kala itu, Suganda yang masih menjabat Lurah Pancoran Mas menggelar pesta pernikahan yang dihadiri 300 orang.
Padahal, pesta pernikahan semestinya dihadiri 30 orang saja sesuai aturan PPKM Darurat.
Selain itu, Suganda juga menggelar prasmanan di pesta pernikahan.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar.
"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran, 8 Juli 2021.
Namun, kepada awak media, Suganda sempat bersikukuh menyatakan dirinya tidak melanggar aturan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya.
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
Suganda juga mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan di dalam tenda hajatan.
Namun, pernyataan Suganda kembali dibantah oleh pihak Kepolisian.
"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkap Imran.
Adapun, sidang pembacaan putusan diagendakan pada Senin (18/10/2021) mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/11425351/menanti-putusan-sidang-kasus-hajatan-saat-ppkm-darurat-yang-digelar-lurah