"Ada, rencananya ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari teman penyidik," ungkap Dwi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh perihal pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan dugaan kerugian negara pada kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI itu dikirim melalui Surat Nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.
”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Reopan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/14491481/kajari-jakbar-sebut-ada-kemungkinan-tersangka-lain-kasus-korupsi-dana-bos