"Ini harus dikomunikasikan, ada BKPPD juga, ada Itko juga, nanti hasilnya gimana, nanti kami laporkan ke pimpinan," ujar Sekretaris Disperindag Kota Bekasi Romi Payan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Jika SA terbukti melakukan kesalahan yang dapat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi, kata Romi, SA akan dipecat.
"Ketika ada menyangkut etika atau pencemaran nama baik pemerintah kota, masalah kepegawaiannya bisa diberhentikan secara sepihak," kata Romi.
Selain melakukan penyelidikan internal, Pemkot Bekasi juga menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena kan (korban) sudah melaporkan ke pihak kepolisian, nah diproseslah oleh pihak kepolisian. Kami berurusan tentang status kepegawainya," ucap Romi.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berinisial KW (19) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh SA.
Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun lalu, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 6 Oktober 2021 lantaran korban dan orangtuanya ditekan oleh terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Nuralamsyah, mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dan kerap bertemu di lokasi kerja pelaku. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban sejak 2018.
"Jadi anak ini (korban) kenal di pasar, dijemput sama pelaku. Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Nuralamsyah kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Alamsyah berujar, selama tiga tahun tersebut, korban tidak berani menceritakan tindakan asusila yang diterimanya kepada siapa pun.
"Baru di akhir September si anak berani melaporkan ke orangtuanya bahwasanya sudah terjadi pelecehan seksual selama tiga tahun," ujar Alamsyah.
Alamsyah bertutur, setelah mendengar cerita sang anak, orangtua korban ingin melapor ke polisi, tapi saat itu mereka ditawari untuk berdamai.
Namun, permasalahan makin rumit sehingga keluarga korban mencari cara lain dengan berkonsultasi ke Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana.
"Kami mengkaji dan ini murni pelecehan seksual, dalam tekanan anak, kami sampaikan ke orangtua maunya seperti apa, dan si korban itu sendiri. Akhirnya mereka meminta pendamping untuk proses hukum," ungkap Alamsyah.
Korban dan keluarganya ditemani kuasa hukum kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Korban sudah divisum.
"Tanggal 7 (Oktober 2021) diarahkan dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum. Hasil visum belum diambil dari pihak keluarga, mungkin hari ini sudah keluar hasilnya," ujar Nuralamsyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/16113881/lakukan-penyelidikan-pemkot-bekasi-akan-pecat-phl-pasar-jika-terbukti