Aturan itu muncul lantaran Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang hendak menerapkan skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SD pada Senin (25/10/2021).
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin menyebut, salah satu syarat siswa SD mengikuti PTM adalah orangtuanya harus sudah divaksinasi Covid-19.
Oleh karena itu, murid SD yang orangtuanya belum divaksin Covid-19 masih harus mengikuti pembelajaran secara virtual.
"Syarat untuk mengikutI PTM SD, semua yang hadir di-PTM adalah anak yang orangtuanya sudah divaksin Covid-19, itu bisa dizinkan," kata Jamaluddin.
"Jadi kalau orangtuanya belum divaksin Covid-19 belum diizinkan dan tetap masih virtual," sambungnya.
Dengan demikian, syarat terkait sudah divaksinasi Covid-19 tidak dibebankan kepada murid SD yang belum berusia 12 tahun.
Pasalnya, anak di bawah 12 tahun memang belum bisa disuntik vaksin Covid-19.
"Jadi, anak yang sekolah nanti bukan berarti anak yang sudah divaksin Covid-19, tapi orangtuanya, karena 12 tahun ke bawah belum bisa divaksin Covid-19," tutur Jamaluddin.
Menjelang penerapan PTM terbatas jenjang SD, sebanyak 5.305 siswa SD berusia 12 tahun mulai divaksinasi Covid-19 mulai hari ini.
Vaksinasi dilakukan pada 18-27 Oktober 2021.
Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi Covid-19, masih ada murid SD yang tidak membawa data diri.
Meski demikian, murid SD yang tidak membawa data diri tetap akan disuntik vaksin Covid-19.
Pasalnya, pihak SD sudah memiliki nama murid masing-masing yang ditargetkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tersebut.
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk murid SD pada Senin ini dilaksanakan di dua sekolah di Kota Tangerang, yakni SDN Karawaci 5 di Kecamatan Karawaci dan SDN Darussalam di Kecamatan Batuceper.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/14392361/orangtua-belum-divaksinasi-murid-sd-di-kota-tangerang-tak-bisa-ikut