Sidak ini guna mengecek apakah gedung kantor tersebut telah memiliki sumur resapan.
Namun, Pemkot Jakpus menemukan tak ada sumur resapan di ketiga gedung tersebut.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, tiga kantor yang ditinjau berada di Jalan Kendal Nomor 17, Jalan Pati Nomor 43, dan Jalan Blora No 32-33.
"Pengecekan dilakukan bagi bangunan perkantoran yang sudah memiliki IMB dalam rangka pembuatan sumur resapan untuk mengantisipasi musim penghujan," ujar Denny saat ditemui usai sidak, seperti dilansir Warta Kota, Senin.
Sumur resapan ini penting untuk mencegah banjir. Dengan adanya sumur resapan, air hujan bisa ditampung dan tak langsung mengalir ke jalan atau pun ke sungai.
Namun, Pemkot Jakpus menemukan bahwa tiga kantor tersebut belum membuat sumur resapan.
"Setelah tiga lokasi tersebut kita cek, ternyata masih belum membuat sumur resapan," ucapnya.
Denny mengaku, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada pemilik gedung kantor tersebut agar segera membuat sumur resapan.
Jika sudah melewati 30 hari sumur resapan belum juga dibuat, maka Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Nanti ada sanksi yang kami berikan kepada kantor yang belum buat sumur resapan," ujarnya. (Miftahul Munir)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pemkot Jakpus Bakal Beri Sanksi Gedung Perkantoran yang Belum Buat Sumur Resapan."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/17092131/disidak-3-gedung-kantor-di-menteng-belum-punya-sumur-resapan