Anies dinilai hanya bermain gimik dalam pencabutan izin pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait saat hendak menyerahkan rapor merah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Jeanny mengatakan, bukan tanpa alasan Anies disebut bermain gimik dalam penuntasan masalah reklamasi.
Dia mengatakan, gimik terlihat saat Anies memutuskan pemanfaatan pulau C, D, dan G yang sudah terbangun dan mengubah nama menjadi pulau Kita, Maju, dan Bersama.
Anies dinilai tidak konsisten menghentikan reklamasi karena menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ini menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi (sebagai) perusahaan mitra," tutur Jeanny.
Warga masih sulit miliki rumah di Ibu Kota
Sorotan lainnya, LBH Jakarta menyebutkan bahwa janji Anies untuk mempermudah kepemilikan hunian di Jakarta tidak terealisasi dengan baik.
Jeanny mengatakan, tempat tinggal sebagai hak dan kebutuhan dasar manusia tidak berlaku di Jakarta.
Masyarakat tidak bisa berharap banyak dengan janji Anies membangun 232.214 unit hunian rumah DP Rp 0 yang kini disunat habis-habisan.
"Anies menargetkan membangun hunian DP Rp 0 sebanyak 232.214 unit, kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10.000 unit," tutur Jeanny.
Selain pemangkasan target pembangunan, Jeanny menyebutkan, batas atas pendapatan mereka yang berhak mengambil rumah DP Rp 0 juga semakin jauh dari keberpihakan masyarakat menengah ke bawah.
Semula pendapatan per bulan dibatasi Rp 7 juta, kini diubah menjadi strata pendapatan tertinggi Rp 14 juta per bulan.
"Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," ujar dia.
Berikut 10 poin rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan:
Bantah kinerja Anies buruk, Wagub DKI: Jakarta semakin baik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapor merah yang diberikan oleh LBH Jakarta merupakan penilaian semata.
Dia mengatakan, penilaian itu belum tentu benar, karena menurut dia, Jakarta terus berkembang semakin baik.
"Tanyakan pada warga masyarakat Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan di Jakarta semakin baik," tutur Riza, Senin.
Riza mengatakan, di masa kepemimpinan Anies, DKI Jakarta banyak mendapat penghargaan dari beragam instansi, baik pemerintahan maupun lembaga swasta.
Namun, Riza tidak melarang siapa pun memberikan penilaian, termasuk LBH Jakarta. Asalkan, penilaian tersebut, kata Riza, sesuai dengan fakta yang ada.
"Jadi kami persilakan, siapa pun boleh memberikan penilaian atas kinerja, kami mohon juga diperhatikan data dan faktanya," ujar Riza.
Pemprov DKI akan tindak lanjuti catatan LBH
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari dan sesegera mungkin memberikan respons terhadap catatan merah dari LBH Jakarta.
"Kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memandang secara obyektif catatan merah yang diberikan oleh LBH.
"Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karena kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas (LBH)," kata Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/06253411/rapor-merah-4-tahun-anies-dari-lbh-gimik-soal-reklamasi-hingga-warga