Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (18/10/2021) malam.
Namun, saat digerebek, PT AIC sedang menerapkan work form home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Perlu disampaikan bahwa jangan sampai ada penagihan lagi nih mulai dari rumah. Untuk sampai saat ini tidak ada lagi yang melakukan penagihan. Kami terus memantau," kata Auliansyah saat ditemui di lokasi.
Diketahui, PT AIC memiliki 78 pegawai. Namun, hanya ada empat orang yang berada di kantor saat penggerebekan.
Auliansyah menyebutkan, pihaknya akan memanggil para pegawai yang berada di rumah untuk diperiksa lebih lanjut.
"Data itu ada pada kami, sekarang semua ini tidak akan bisa ke mana-mana. Kami akan tetap melakukan pemanggilan terhadap mereka. Kami akan cari mereka-mereka ini," ucap Auliansyah.
"Kalau mereka tidak kooperatif, tidak datang, ya berarti kami akan ambil khususnya mereka yang menjadi kolektor," tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang dia terima, Auliansyah mengungkapkan bahwa PT AIC memiliki 8.000 nasabah.
Mereka kerap mengancam dan mengirim gambar-gambar porno saat menagih utang para nasabah.
"Cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman, dan kemudian akan kami kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/07335451/polisi-pastikan-perusahaan-pinjol-ilegal-di-kelapa-gading-tak-lagi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.