Status PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 2 berlaku di Jabodetabek mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Ada perubahan sejumlah aturan masuk mal dan bioskop di Jabodetabek selama PPKM Level 2.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Para pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk perubahan aturan masuk bioskop, pengunjung berusia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
Adapun, kapasitas bioskop ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/14315211/ppkm-turun-level-2-ini-aturan-masuk-mal-dan-bioskop-di-jabodetabek