JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AJ di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/9/2021).
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita dua paket ganja seberat 3,8 gram dari tangan AJ.
“Kami melaksanakan penyelidikan hampir sebulan lebih, kami olah informasi paket baik secara lapangan informasi-informasi yang kami himpun dari beberapa informasi akan ada pengambilan barang pada tanggal 14 Oktober 2021,” kata Agus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa siang.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap seorang tersangka lain berinisial DO di kawasan Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (14/10/2021).
“Pada saat kita melakukan penangkapan seharusnya ada dua orang di situ ya itu tersangka DO dan tersangka TI sebagai perannya masing-masing. Namun pada saat upaya paksa tersebut tersangka sempat melarikan diri,” ujar Agus.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap TI. Dia akhirnya ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Jumat (15/10/2021).
“Pada hari Kamis saat penangkapan DO, kita dapati barang bukti seperti yang tergelar di depan 15 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto keseluruhan 15.000 gram dan 2 unit handphone. Ya, 15 kilogram lebih ganja,” ujar Agus.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/15555341/polisi-tangkap-tiga-pengedar-barang-bukti-15-kilogram-ganja-diamankan