"Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2021).
Anies mengatakan, PPKM level 2 yang kini disandang DKI Jakarta merupakan kerja bersama dari seluruh daerah aglomerasi Jabodetabek.
Pengawasan terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dikerjakan secara bersama-sama.
"Kita juga menyadari pengawasan pun harus bersamaan, kita ingin kondisi (pengawasan) terjaga terus," ujar Anies.
Anies juga menyebut, keberhasilan Jakarta menyandang status PPKM Level 2 berkat kepatuhan dari warga di seluruh Jabodetabek.
Ruang pertemuan, kantor dan rumah tidak bisa diawasi langsung oleh pemerintah, sehingga diperlukan pelibatan seluruh lapisan masyarakat.
Dia tidak ingin, kondisi pandemi Covid-19 yang sangat kritis pada Juli 2021 lalu kembali terulang.
"Tanggung jawab bersama, masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan. Apabila kita menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi, bukan hanya melanggar, tapi juga berpotensi penularan, kita bantu untuk dicegah," ujar Anies.
Status PPKM di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan status PPKM level di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Status Level 2 tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021) dan berlaku dua pekan ke depan hingga 1 November 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/15561531/jakarta-ppkm-level-2-anies-kita-ingin-kondisi-ini-bisa-terjaga-terus