Satu tersangka perempuan ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan.
"Adapun tersangka yang kita amankan ada satu orang berinisial PAN (28), berhasil diamankan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat," jelas Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Jakbar, Selasa (19/10/2021).
Pelaku berhasil mengumpulkan Rp 1,28 milyar selama beraksi sejak 2018 hingga 2019. Sebanyak tujuh orang telah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Jakbar.
Bismo menjelaskan, tersangka PAN mengaku sebagai pegawai salah satu bank swasta. Sementara, menurut Bismo, pihak bank telah mengonfirmasi bahwa PAN bukan merupakan karyawan di perusahaannya.
"Adapun modus operandi tersangka ini mendatangi korban mengaku sebagai petugas dari bank sebagai Managing Developmet Program," kata Bismo.
Demi meyakinkan calon korbannya, PAN membuat kartu nama fiktif dengan jabatan fiktif di bank tersebut.
"Tersangka membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri dengan jabatannya di bank tersebut yang fiktif," lanjut Bismo.
Bismo menyebut, PAN mengincar para karyawan perusahaan bidang perekonomian. Selain itu, untuk menarik minat calon korban, pelaku menawarkan program promosi.
"Tersangka menawarkan investasi deposito tanpa saldo yang berkurang, dengan bunganya 7 sampai 11 persen per 3 bulan. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata dia.
Selain itu, PAN juga mengiming-imingi calon korban dengan hadiah 1 gram emas setiap melakukan deposito sebesar Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, PAN disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/17204851/penipu-mengaku-pegawai-bank-ditangkap-korban-rugi-rp-128-miliar