TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mulai melonggarkan peraturan terkait kapasitas angkutan umum di wilayah tersebut, Selasa (19/10/2021).
Pelonggaran itu dilakukan lantaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai diterapkan di Kota Tangerang mulai Selasa ini.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kapasitas angkutan umum di wilayah tersebut sudah boleh 100 persen.
Dengan adanya pelonggaran itu, lanjut dia, warga di Kota Tangerang diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama di angkutan umum.
"Yang akan kita fokuskan, pertama penggunaan masker di angkutan umum. Kemudian yang kedua, kesediaan hand sanitizer," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
"Itu dijadikan kebiasaan masyarakat, untuk terbiasa menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," sambung dia.
Menurut Wahyudi, Pemerintah Pusat melonggarkan kapasitas penumpang angkutan umum hingga 100 persen berdasar pendapat para ahli.
"Itu kan dibikin pasti ada para ahli yang merumuskannya," ucapnya.
Wahyudi menuturkan, sejumlah angkutan umum yang kapasitasnya diizinkan hingga 100 persen mulai dari Bus Tangerang Ayo (Tayo), angkot konvensional, hingga angkot Si Benteng.
Aturan berkait pelonggaran jumlah penumpang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/19401421/ppkm-level-2-kapasitas-penumpang-angkutan-umum-di-kota-tangerang-boleh