Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi diktum tersebut dikutip Rabu (20/10/2021).
Ketentuan ini berbeda dengan aturan ketika PPKM level 3 diberlakukan pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Meski tak ada lagi ada pembatasan kapasitas, Anies mengingatkan para penumpang kendaraan umum tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam kepgubnya.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota hingga kini masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/17564461/ppkm-level-2-jakarta-transportasi-umum-beroperasi-dengan-kapasitas-100