Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang," tulis Anies dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Angka tersebut naik dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya ketika PPKM level 3 pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, jumlah jemaah di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Dengan adanya penyesuaian kapasitas tersebut, Anies meminta para jemaah untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkegiatan di tempat ibadah.
Dia pun mengingatkan para jemaah untuk memerhatikan teknis beribadah yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," tulis Anies.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota hingga kini masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/18195071/ppkm-level-2-jakarta-jumlah-jemaah-tempat-ibadah-maksimal-75-persen-dari