Hanya saja, PPKM di Jakarta yang semula level 3 kini turun menjadi level 2 dengan berbagai macam kelonggaran.
Salah satunya terkait perkantoran sektor non-esensial.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, perkantoran sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen, naik dari sebelumnya hanya 25 persen.
"Sektor non-esensial: Diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) Work From Office (WFO)," demikian diktum kepgub tersebut, dikutip Rabu (20/10/2021).
Pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pegawai harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
"Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi kepgub.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/18315451/aturan-ppkm-level-2-kantor-non-esensial-di-jakarta-bisa-terapkan-wfo