Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari.
Adapun penyesuaian itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Kegiatan di pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Aturan berkait operasional pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari berbeda dengan aturan pada masa PPKM level 3 yang berlaku pada 5-18 Oktober 2021.
Dalam aturan sebelumnya, kapasitas pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari maksimal 50 persen.
Kemudian, dalam aturan yang lama, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari harus tutup pukul 17.00 WIB.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/19142091/ppkm-level-2-jakarta-kapasitas-pasar-yang-jual-non-kebutuhan-sehari-hari