Pembatasan jumlah pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilonggarkan dibandingkan saat PPKM level 3.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021.
"Kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Pembatasan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya ketika PPKM level 3 pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, jumlah pengunjung di supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengubah batas jam operasional pada masa PPKM level 2 saat ini, yakni tetap pukul 21.00 WIB.
Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya masing-masing.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Anies.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota hingga kini masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/20235231/ppkm-level-2-jakarta-pengunjung-supermarket-pasar-maksimal-75-persen-dari