Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan paling banyak pengunjung makan 50 persen dari kapasitas," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam beleid tersebut.
"Waktu makan paling lama 60 menit," tambahnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari. Bedanya, usaha-usaha tersebut boleh tutup lebih larut dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.
"Jam operasional dibuka pukul 18.00 sampai dengan maksimum pukul 00.00," kata Idris.
Sedikit kelonggaran berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe yang lokasinya ada di dalam pusat perbelanjaan yang semula hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen.
Idris mengizinkannya buka hingga kapasitas maksimum 50 persen pada PPKM level 2.
"Waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ungkapnya.
PPKM level 2 kini telah diterapkan di kawasan Jabodetabek seiring dengan melandainya tren kasus Covid-19 serta meningkatnya tren vaksinasi.
Di Depok, jumlah pasien Covid-19 yang sedang ditangani relatif stagnan di angka 140-160 kasus aktif setiap harinya.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Depok telah mencapai 69 persen dosis pertama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/08071291/ppkm-depok-turun-ke-level-2-kapasitas-warteg-dan-restoran-maksimum-tetap