Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 463 Tahun 2021 tentang PPKM level 2.
Tempat ibadah yang dimaksud mencakup seluruh rumah ibadah, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 2, dengan paling banyak 75 persen kapasitas atau 75 orang," tulis Idris dalam beleid tersebut.
Idris juga mewajibkan agar kehadiran para jemaah di rumah ibadah diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," ungkap Idris.
Sebagai informasi, PPKM level 2 kini telah diterapkan di kawasan Jabodetabek seiring dengan melandainya tren kasus Covid-19 serta meningkatnya tren vaksinasi.
Di Depok, jumlah pasien Covid-19 yang sedang ditangani relatif stagnan di angka 140-160 kasus aktif setiap harinya.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Depok telah mencapai 69 persen dosis pertama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/08145491/ppkm-level-2-rumah-ibadah-di-depok-belum-boleh-diisi-penuh