Salin Artikel

Mulai 24 Oktober, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Tes PCR

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib membawa surat tes PCR sebagai syarat penerbangan ke daerah Jawa-Bali mulai 24 Oktober 2021.

Aturan soal tes PCR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

"Berdasarkan SE, SE tersebut berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).

Kewajiban berkait membawa tes PCR itu berlaku bagi penumpang pesawat ke daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.

Holik mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.

"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Adapun peraturan teranyar soal kewajiban membawa surat tes skrining Covid-19 ini berbeda dengan peraturan yang sebelumnya diterapkan.

Sebelumnya, penumpang pesawat yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali cukup membawa surat tes antigen.

Kemudian, penumpang yang baru divaksinasi Covid-19 sebanyak satu kali wajib membawa surat tes PCR.

Berikut merupakan aturan lengkap berkait kewajiban membawa surat tes PCR berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021:

• Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

• Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/18372831/mulai-24-oktober-penumpang-dari-bandara-soekarno-hatta-tujuan-jawa-bali

Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke