Dilansir dari akun Instagram BPBD DKI Jakarta, peringatan cuaca ekstrem berlaku mulai 22 Oktober pukul 07.00 WIB sampai 23 Oktober pukul 07.00 WIB.
"Waspada cuaca ekstrem di DKI Jakarta durasi 22 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB," tulis admin akun @bpbddkijakarta.
"Terdapat potensi hujan lebat dengan dampak banjir bandang, status waspada," tulis BPBD.
Masyarakat diminta waspada dan tetap memantau tinggi permukaan air sungai dan mengunduh buku panduan kesiapsiagaan yang dibuat BPBD DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap potensi hujan secara sporadis yaitu hujan lebat dengan durasi singkat.
Hujan tersebut bisa menimbulkan banyak bencana, di antaranya longsor, angin kencang, hingga puting beliung.
"Terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi," tulis BPBD DKI.
Selain itu warga juga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari penularan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/10324861/pemprov-dki-keluarkan-peringatan-cuaca-ekstrem-berpotensi-banjir