Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Minim Setelah Waktu Pemberlakuan Diubah, Polisi: Masyarakat Sudah Paham Aturan

Diketahui ada tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap itu telah diubah menjadi dua sesi pada pagi dan sore, yakni berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Perubahan yang menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta itu telah diberlakukan sejak Senin (18/10/2021).

"Masyarakat sudah banyak yang memahami aturan ganjil genap yang berlaku," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Argo menjelaskan, berdasarkan catatan, baru ada 11 pelanggar ganjil genap yang ditindak setelah diberlakukan perubahan waktu.

Pelanggaran itu yang terjadi pada Senin dan Selasa (19/10/2021), sedangkan Rabu (20/10/2021) tidak diberlakukan aturan ganjil genap karena merupakan hari libur.

"Tidak banyak jumlahnya, itu baru ada 11 pelanggar," kata Argo.

Selama pemberlakuan ganjil genap, ada kategori kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas dengan bebas di ketiga ruas jalan tersebut.

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

Kemudian, kendaraan pelat hitam yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/11213501/pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-minim-setelah-waktu-pemberlakuan-diubah

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke