Diketahui ada tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap itu telah diubah menjadi dua sesi pada pagi dan sore, yakni berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Perubahan yang menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta itu telah diberlakukan sejak Senin (18/10/2021).
"Masyarakat sudah banyak yang memahami aturan ganjil genap yang berlaku," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Argo menjelaskan, berdasarkan catatan, baru ada 11 pelanggar ganjil genap yang ditindak setelah diberlakukan perubahan waktu.
Pelanggaran itu yang terjadi pada Senin dan Selasa (19/10/2021), sedangkan Rabu (20/10/2021) tidak diberlakukan aturan ganjil genap karena merupakan hari libur.
"Tidak banyak jumlahnya, itu baru ada 11 pelanggar," kata Argo.
Selama pemberlakuan ganjil genap, ada kategori kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas dengan bebas di ketiga ruas jalan tersebut.
Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.
Kemudian, kendaraan pelat hitam yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/11213501/pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-minim-setelah-waktu-pemberlakuan-diubah