"Pelaku mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Erwin menambahkan, MR telah melakukan aksi pelecehan seksual dua kali dengan korban berbeda.
"Lokasinya di wilayah berdekatan juga, di Cipayung. Tetapi korban (sebelumnya) tidak mempermasalahkan dan berujung damai," ujar Erwin.
MR ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur pada Selasa (19/10/2021).
Erwin mengatakan, motif MR melakukan aksi pelecehan seksual terhadap MN karena sedang nafsu. MR juga sering menonton video pornografi.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Aksi pelecehan seksual itu menimpa MN di Gang Joky. Peristiwa itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Senin (11/10/2021) pukul 16.44 WIB.
MN dilecehkan saat dirinya dalam perjalanan pulang ke rumah.
"Saya kan lagi pulang kerja, saya jalan. Pas di pertigaan, tahu-tahu ada yang nyamperin saya. Udah mepet, gitu," kata MN dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Saat itu, posisi MN berada di pinggir pagar dan ia tidak bisa berbuat banyak saat pelaku memepet dirinya.
"Kan saya udah dekat tembok, langsung ditarik gitu. Pas ditarik, saya refleks. Pelaku pakai motor," ujar MN.
MN mengatakan, sebelum kejadian, ia melihat pelaku bolak-baik di jalan tersebut.
"Saya masih pakai kerudung, pakai kemeja gitu kan. Pakai masker juga," kata MN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/15511061/pelaku-pelecehan-seksual-di-cipayung-berstatus-mahasiswa-sudah-2-kali